Raja Ampat, sebuah gugusan pulau di Papua Barat Daya, merupakan salah satu pusat biodiversitas laut paling kaya di dunia. Kawasan ini menampung sekitar 75% spesies karang global dan lebih dari 1.600 jenis ikan laut (Ulat et al., 2024). Namun, laporan Greenpeace (2025) menemukan pembukaan lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami untuk aktivitas pertambangan nikel di wilayah ini. Sejumlah dokumentasi juga menunjukkan adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir, yang berpotensi merusak terumbu karang dan ekosistem laut akibat pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
Kondisi tersebut menjadi sorotan serius karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada Maret 2024, yang melarang aktivitas berbahaya di pulau-pulau kecil (Indonesian Constitutional Court, 2024). Pada pelaksanaan Indonesia Critical Minerals Conference, 3 Juni 2025, empat aktivis Greenpeace Indonesia bersama seorang warga Raja Ampat melakukan aksi protes menuntut penghentian ekspansi tambang nikel karena merusak ekosistem laut serta menurunkan kualitas hidup masyarakat adat (Greenpeace Indonesia, 2025). Di sisi lain, masyarakat pesisir melaporkan bahwa kualitas air semakin memburuk akibat sedimentasi limbah tambang, yang berdampak langsung pada sektor perikanan dan pariwisata—dua sektor utama penopang ekonomi lokal. Hal ini memicu kekhawatiran serius mengenai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat adat yang bergantung pada kelestarian ekosistem laut Raja Ampat.
Dalam menelaah persoalan ekspansi tambang nikel di Raja Ampat, teori Political Ecology memberikan kerangka kritis yang memadai untuk memahami hubungan antara politik, ekonomi, dan lingkungan dalam konflik ini (Robbins, 2012). Pendekatan ini memandang kerusakan ekosistem dan konflik sosial bukan hanya persoalan teknis atau ekologis semata, tetapi juga merupakan hasil dari relasi kuasa yang timpang antara aktor-aktor yang memiliki akses terhadap sumber daya dan mereka yang rentan. Robbins (2012) menekankan bahwa kerusakan ekologis sering kali menjadi konsekuensi dari kepentingan politik dan ekonomi segelintir pihak, sementara beban kerusakan justru ditanggung oleh masyarakat miskin dan kelompok marginal yang memiliki akses terbatas untuk memperjuangkan hak-haknya.
Dalam konteks Raja Ampat, ekspansi tambang nikel berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah yang membuka izin investasi tambang demi mendukung agenda hilirisasi nikel nasional. Kebijakan ini mencerminkan bagaimana negara cenderung mengakomodasi kepentingan pasar global terhadap komoditas strategis, seperti nikel untuk baterai kendaraan listrik, tanpa mempertimbangkan kapasitas daya dukung ekosistem lokal dan kesejahteraan masyarakat setempat (AP News, 2025). Robbins (2012) menyatakan bahwa dalam dinamika tersebut terjadi “asymmetrical power relations”, di mana aktor-aktor korporasi memiliki modal, akses informasi, dan koneksi politik yang memudahkan mereka memperoleh konsesi lahan tambang, sementara masyarakat adat sering kali terpinggirkan dalam proses perizinan dan pengambilan keputusan.
Bukti di lapangan menunjukkan bahwa sedimentasi tambang telah menurunkan kualitas perairan di sekitar Raja Ampat, berdampak pada kerusakan terumbu karang yang menjadi fondasi ekosistem laut (Ulat et al., 2024). Kondisi ini memperkuat analisis Political Ecology bahwa kerusakan ekologis tidak terjadi secara netral, melainkan melalui proses sosial dan politik yang mengabaikan kepentingan masyarakat adat demi keuntungan segelintir pihak (Robbins, 2012). Greenpeace Indonesia (2025) juga menyoroti bagaimana praktik ini melemahkan keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada sektor pariwisata dan perikanan. Dengan demikian, kerusakan ekosistem laut di Raja Ampat bukan hanya berdampak pada keanekaragaman hayati, tetapi juga memicu kerentanan ekonomi bagi masyarakat lokal.
Political Ecology membantu kita memahami bahwa konflik ini bukan semata-mata persoalan antara “lingkungan” dan “pembangunan”, tetapi juga tentang distribusi manfaat dan risiko secara tidak adil. Robbins (2012) menegaskan bahwa konflik lingkungan sering kali berakar pada struktur ekonomi-politik yang menempatkan masyarakat lokal dalam posisi lemah untuk menuntut keadilan. Dalam konteks Raja Ampat, masyarakat adat tidak hanya kehilangan akses terhadap laut yang bersih, tetapi juga kehilangan suara dalam proses perizinan tambang yang seharusnya menghargai prinsip free, prior, and informed consent (FPIC). Oleh karena itu, pendekatan Political Ecology menuntut agar analisis kebijakan tambang nikel di Raja Ampat mempertimbangkan ketimpangan relasi kuasa, kerentanan sosial, dan hak-hak masyarakat adat yang terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan.
Pemerintah tentunya perlu melakukan kaji ulang secara komprehensif kebijakan pemberian izin tambang di Raja Ampat dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat adat. Langkah ini dapat dilakukan melalui evaluasi kebijakan secara lintas sektor (Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pemerintah daerah) untuk memastikan kesesuaian antara rencana hilirisasi nikel nasional dengan kapasitas ekosistem lokal. Pemerintah juga dapat menerapkan kebijakan penghentian sementara (moratorium) terhadap izin tambang baru sambil memperketat syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk setiap perusahaan yang telah beroperasi. Dengan cara ini, pemerintah dapat menyeimbangkan kepentingan pembangunan nasional dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Raja Ampat.
Referensi
AP News. (2025, Januari 30). Experts and advocates warn of nickel mining’s risk to precious marine region of Indonesia. https://apnews.com/article/nickel-mining-indonesia-raja-ampat-2025
Auriga Nusantara. (2025). Satellite and field analysis of nickel mining expansion in Raja Ampat Regency. Laporan internal.
Greenpeace Indonesia. (2025, Juni 3). Press release: Aksi protes tambang nikel di Raja Ampat. https://www.greenpeace.org/indonesia/press-release/raja-ampat-nikel
Indonesian Constitutional Court. (2024). Putusan terkait perlindungan pulau kecil. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Robbins, P. (2012). Political Ecology: A Critical Introduction (2nd ed.). Wiley-Blackwell.Ulat, M. A., Handayani, H., Mulya, A., Poltak, H., & Ismail, I. (2024). Analysis of the social, economic, and ecological impact of mining activities of PT. Gag Nickel on society and coral reef ecosystem in Gag Island, Raja Ampat District. Formosa Journal of Multidisciplinary Research, 3(10), 3731–3746.
